Pemerintah Desa Druntenwetan Kecamatan Gabuswetan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2023.
Musdes tersebut dihadiri oleh Camat Gabuswetan Drs. Muhtarom beserta Sekcam, Kasi Tapem dan Kasi PMD Kecamatan Gabuswetan, Kuwu Desa Druntenwetan beserta Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur elemen tokoh Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Camat Gabuswetan Drs. Muhtarom mengatakan, Musdes RKP Desa berdasarkan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa Pasal 125 ayat 6 menyatakan bahwa RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat Akhir bulan September tahun berjalan.
Untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan ataupun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun depan (2023).
Camat Gabuswetan juga mengharapkan agar RKP Desa yang dihasilkan lebih berkualitas, disusun benar-benar lahir atas usulan masyarakat desa setempat, serta programnya menyesuaikan dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.